Kasus Resbob dan Tantangan Harmoni Sosial Digital

Lawan Ujaran Kebencian

SuaraDuniaNusantara.net – Penangkapan pemilik akun media sosial Resbob menempatkan Indonesia kembali dalam sorotan mengenai upaya menjaga harmoni sosial di ruang digital yang semakin terhubung secara global.

Resbob diamankan oleh kepolisian setelah konten siaran langsungnya dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok suku tertentu. Ia dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebagai negara dengan lebih dari 221 juta pengguna internet dan sekitar 140 juta akun media sosial aktif, Indonesia memainkan peran penting dalam lanskap digital regional. Stabilitas percakapan publik daring menjadi bagian dari citra sosial nasional.

Riset AJI Indonesia bersama Monash Data & Democracy Research Hub selama Pemilu 2024 mencatat sekitar 13,82 persen percakapan media sosial mengandung ujaran kebencian. Temuan ini menunjukkan tantangan menjaga kohesi sosial di era konektivitas tinggi.

Algoritma platform digital yang mendorong keterlibatan tinggi berkontribusi pada meluasnya konten bermuatan konflik. Hal ini menuntut pendekatan kebijakan yang seimbang antara kebebasan berekspresi dan perlindungan sosial.

Penegakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dalam kasus Resbob menegaskan komitmen hukum terhadap pencegahan penghasutan berbasis identitas.

Baca Juga :  Keraton Tanpa Otoritas Tunggal: Mengapa Negara Menitipkan Mandat ke Tedjowulan

Kolaborasi antara negara, platform, media, dan masyarakat sipil menjadi kunci menjaga reputasi dan harmoni sosial Indonesia di ruang digital global.***

Related posts